Pertanyaan dan jawaban tentang konstitusi
Pertanyaan dan jawaban
1.
Apa saja fungsi
kontitusi ?
Fungsi
poko konstitusi adalah untuk mebatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa
sehingga penyelanggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pmerintah
sebagai suatu kumpulan kegiatan yang di slenggarakan oleh dan atas nama rakyat,
terkait oleh beberapa pembatas dalam kostitusi ngara sehingga menjamin bahwa
kekuasaan yang di gunakan untuk memerintah itu tidak di salah gunakan. Dengan
demikian di harapkan hak-ha warga Negara akan terlindungi.
2.
Jelaskan perbedaan
antara konstitusi dengan UUD !
A. Konstitusi
adalah pembentuk suatu Negara atau menyusun suatu Negara
B. Uu
adalah kumpulan atauran atau ketentuan dalam suatu kondifikasi.
3.
Sebutksn bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 pada
masa Orde Lama,?
1.Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenang-wenang ; hal ini terjadi karenakekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.
2. MPRS menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur hidup; hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.
3. Pimpinan MPRS dan DPRdiberi status sebagai menteri ; dengan demikian , MPR dan DPR berada di bawah Presiden.
4. Pimpinan MA diberi status menteri; ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
5. Presidenmembuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang
(yang harusdibuat bersama DPR); dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya.
6. Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu Front Nasional.
7. Presiden membubarkan DPR ; padahal menurut konstitusi, Presiden tidak bisa membubarkan DPR>
1.Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenang-wenang ; hal ini terjadi karenakekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.
2. MPRS menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur hidup; hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.
3. Pimpinan MPRS dan DPRdiberi status sebagai menteri ; dengan demikian , MPR dan DPR berada di bawah Presiden.
4. Pimpinan MA diberi status menteri; ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
5. Presidenmembuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang
(yang harusdibuat bersama DPR); dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya.
6. Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu Front Nasional.
7. Presiden membubarkan DPR ; padahal menurut konstitusi, Presiden tidak bisa membubarkan DPR>
4.
Sebutkan bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde
Baru?
1.Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sehingga pemerintahandijalankan secara otoriter.
2. Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimanamestinya,
hanya melayani keinginan pemerintah (Presiden).
3. Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis ; pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaanPresiden, sehingga presiden terus menenrus dipilih kembali.
4.Terjadi monopoli penafsiran Pancasila ; Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk
membenarkan tindakan-tindakannya.
5.Pembatasan hak-hak politik rakyat , seperti hak berserikat, berkumpul dan berpendapat.
6. Pemerintah campur tangan terhadapkekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka.
7. Pembentukanlembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu Kopkamtib yang kemudianmenjadi Bakorstanas.
8. Terjadi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya krisismultidimensi.
1.Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sehingga pemerintahandijalankan secara otoriter.
2. Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimanamestinya,
hanya melayani keinginan pemerintah (Presiden).
3. Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis ; pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaanPresiden, sehingga presiden terus menenrus dipilih kembali.
4.Terjadi monopoli penafsiran Pancasila ; Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk
membenarkan tindakan-tindakannya.
5.Pembatasan hak-hak politik rakyat , seperti hak berserikat, berkumpul dan berpendapat.
6. Pemerintah campur tangan terhadapkekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka.
7. Pembentukanlembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu Kopkamtib yang kemudianmenjadi Bakorstanas.
8. Terjadi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya krisismultidimensi.
5.
Berikut
adalah beberapa kelemahan mendasar UUD 1945 :
1. Isi ketentuan dalam UUD 1945 terlalu singkat,
sehingga pengaturan suatu masalah tidak lengkap dan tegas. Akibatnya, banyak
dibuat aturan hokum yang isinya justru memperbesar kekuasaan pemerintah.
2. Ada ketentuan ketentuan yang tidak jelas/kabur.
Misalnya tentang jabatan presiden. Dikatakan bahwa presiden menjabat selama 5
tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Karena tidak jelas berapa kali masa
jabatan, amat sulit dilakukan pergantian presiden.
3. Memberi porsi kekuasaan terlalu besar kepada
presiden, tanpa diikuti kontrol yang memadai
4. Tidak ada jaminan hak asasi warga Negara (HAM) yang
lengkap dan rinci dalam konstitusi tersebut. Akibatnya, pemerintah dengan
seenaknya melanggar HAM warga negara
5. Terjadi konflik diantara masyarakat,apabila mereka terlibat dalam hal
politik yang sama dan memiliki pandangan yang berbeda.
6. Dengan adanya kebebasan untuk mengemukakan pendapat,maka masyarakat
sewenang-wenang mengeluarkan isi hatinya,meskipun bersifat negative yang
biasanya di tujukan kepada pemerintah yang kurang di senangi.
7. Belum mampu menjamin keadilan distributive,karena hakikat politik yang
memberikan peluang arena bersaing.
8. Proses kemajuan ekonomi yang sudah di capai selama ini akan
beratakan,karena pemerintah kewalahan dalam melaksanakan kepemimpinannya karena
adanya perbedaan suku,bahasa,dll.yang menyebabkan prinsip mereka juga berbeda.
9. UUD 1945 hasil amandemen keempat masih memiliki banyak kekurangan karena
sifatnya masih tambal sulam, proses amandemen yang hanya terjebak pada
kepentingan jangka pendek, perubahan tidak sistematik dan tidak terpola, serta
kualitas dan substansinya tidak koheren dan inkonsisten. Namun demikian, jika
berbagai kelemahan pada UUD 1945 hasil amandemen dijadikan alasan untuk kembali
ke UUD 1945 asli. Karena format politik dan ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945
yang asli membuka peluang sangat besar bagi penyalahgunaan kekuasaan oleh
presiden yang berkuasa. Untuk itu, pilihan yang tepat adalah dilakukannya
amandemen kelima. Amandemen tersebut mutlak diperlukan agar bangunan sistem politik
dan pemerintahan lebih efektif, stabil dan juga produktif sehingga semakin
mendekatkan bangsa pada cita-cita demokrasi secara substansial, keadilan, dan
kesejahteraan rakyat.
Berbagai
kekurangan mendasar itu menunjukkan perlunya perubahan UUD 1945. Dengan kata
lain, UUD 1945 perlu diamandemen. Sebab, bila tidak dilakukan amandemen,
berbagai penyimpangan konstitusi di masa lalu akan terulang kembali di masa
depan.
6.
Adapun kelebihanya adalah
:
1. Warga negara bisa terlibat dalam hal-hal tertentu seperti pembuatan
keputusan-keputusan politik,baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil
yang mereka pilih.
2. Warga negara memiliki kebebasan
atau kemerdekaan menyangkut hak-hak kebebasan yang telah mencakup dalam hak
asasi manusia (seperti hak politik,ekonomi,kesetaraan di depan hokum dan
pemerintahan,ekspresi kebudayaan,dan hak pribadi).
3. Masyarakat yang telah memenuhi syarat tertentu memiliki hak untuk
berpartisipasi dalam pemilihan pemerintahan (pemilu). Penduduk memilih secara rahasia tanpa ada unsure paksaan.
4. Pengambilan
keputusan di lakukan dengan cara bermusyawarah untuk mencapai mufakat.
5. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
7.
Apakah tugas pokok Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) sebagai lembaga rule of law?
Jawab:Tugas pokok KPK:
a.
Berkoordinasi
dengan instansi lain yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
b.
Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
c.
Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
d.
Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana pidana korupsi.
e.
Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
8.
Apa yang dimaksud dengan “Rule of Law”?
Jawab:
Rule of Law adalah sebuah konsep hukum yang
sesungguhnya lahir dari sebuah bentuk protes terhadap sebuah kekuasaan yang
absolute di sebuah negara. Dalam rangka membatasi kekuasaan yang absolute
tersebut maka diperlukanlah pembatasanpembatasn terhadap kekusaan itu, sehingga
kekuasaan tersebut ditata agar tidak melanggar kepentingan Asasi dari
masyarakat, dengan demikian masyarakt terhindar dari tindaan-tindakan melawan
hukum yang dilakukan oleh penguasa. Rule of law pada hakekatnya adalah
memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam
sebuah Negara. Di Indonesia, inti dari rule of law adalah jaminan adanya
keadilan bagi masyarakat, khususnya keadilan sosial.
9.
Sebutkan 5 contoh perilaku positip
terhadap konstiusi Negara !
Jawab: Lima contoh sikap perilaku positif terhadap konstitusi Negara :
a.
Mentaati
peraturan perundangan yang berlaku, misalnya mentaati rambu-rambu lalu lintas
dan sebagainya.
b.
Ikut menegakkan
keamanan lingkungan, miisalnya : ikut kegiatan siskamling
c.
Menerapkan
kedisi[linan dalam berbagai kegiatan , misalnya tepat waktu membayar PBB dan
sebagainya.
d.
Menjalankan
kehidupan yang mencerminkan ketaqwaan terhadap Tuhan YME, missal menjalankan
ibadah sesuai dengan agamanya.
e.
Tidak menjadi
golput dalam pemilu., misalnya menggunakan hak pilihnya dalam pemilu
legislative dan Pemilu Presiden.
10.
Jelaskan mengapa suatu Negara perlu melakukan perubahan pada
konstitusi/ UUD nya dan biasanya lembaga apa yang diberi kewenangan untuk
melakukan perubahan, kira kira apa yang menjadi alas an mengapa lembaga
tersebut yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan !
Jawaban
:
Sesuai
dengan ketentuan UUD 1945, keberadaan MPR dalam kedudukannya sebagai Lembaga
Tertinggi Negara, dianggap sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
Konstruksi ini menunjukan bahwa MPR merupakan Majelis yang mewakili kedudukan
rakyat sehingga menjadikan lembaga tersebut sentral kekuasan yang mengatasi
cabang-cabang kekuasaan lainnya. Adanya satu lembaga yang berkedudukan paling
tinggi membawa konsekuensi bahwa seluruh kekuasaan lembaga-lembaga
penyelenggara negara di bawahnya harus bertanggung jawab kepada MPR. Akibatnya,
konsep kontrol dan keseimbangan antara elemen-elemen penyelenggara negara
(checks and balances system) antar lembaga tinggi negara tidak dapat
dijalankan.
Susunan
keanggotaannya yang dianggap telah mencerminkan penjelmaan dari seluruh
rakyatpun juga ikut menimbulkan persoalan. Penyelenggaraan kedaulatan rakyat
sebelum perubahan UUD 1945 melalui sistem MPR dengan prinsip terwakili
(penjelmaan seluruh rakyat) telah menimbulkan kekuasaan bagi presiden yang
demikian besar dalam segala hal termasuk pembentukan MPR. Periode orde lama
(1959-1965), seluruh anggota MPR(S) dipilih dan diangkat langsung oleh Presiden.
Tidak jauh berbeda pula pada masa orde baru (1966-1998) dari 1000 orang jumlah
anggota MPR, 600 orang dipilih dan ditentukan oleh Presiden. Hal tersbut
menunjukan bahwa pada masa-masa itu MPR seakan-akan hanya menjadi alat untuk
mempertahankan penguasa pemerintahan (presiden), yang mana pada masa itu
kewenangan untuk memilih dan mengangkat Presiden dan/ atau Wakil Presiden
berada di tangan MPR. Padahal MPR itu sendiri dipilih dan diangkat oleh
Presiden sendiri, sehingga siapa yang menguasai suara di MPR maka akan dapat
mempertahankan kekuasaannya.
Komentar
Posting Komentar