MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KONSTITUSI DI INDONESIA
MAKALAH PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
KONSTITUSI DI INDONESIA
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kepada
Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat dan karunian-Nya sehingga penyusunan makalah “Konstitusi di Indonesia” dapat diselesaikan dengan
baik. Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada
pihak-pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyusunan makalah ini.
Adapun tujuan dari penyusunan
makalah ini yakni untuk menyelesaikan tugas mata kuliah
pendidikan kewarganegaraan.Dengan makalah ini diharapkan baik penulis sendiri
maupun pembaca dapat memilki pengetahuan yang lebih luas mengenai konstitusi di
Indonesia.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena
itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan. Akhir kata,
semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca umumnya dan kami sendiri
khususnya.
Pekanbaru,31
Maret 2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Difinisi konstitusi adalah aturan
dasar mengenai ketatanegaraan suatu negara. Kedudukannya merupakan hukum dasar
dan hukum tertinggi. Konstitusi memiliki dua sifat yaitu kaku dan luwes. Adapun
fungsi konstitusi adalah membatasi kekuasaan dan menjamin HAM. Isinya berupa
pernyataan luhur, struktur dan organisasi negara, jaminan HAM, prosedur
perubahan, dan larangan perubahan tertentu. Konstitusi yang pernah berlaku di
Indonesia terdiri dari 1. UUD 1945 (Konstitusi I), 2. Konstitusi RIS 1949, 3.
UUDS 1950, 4. UUD 1945 Amandemen. Amandemen konstitusi terdiri dari pengertian,
hasil-hasil dan sikap yang seharusnya positif-kritis dan mendukung terhadap
proses Amandemen UUD 1945.
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh
diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD
1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap
kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai
“kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang
dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar
(konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan
sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis
dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan
konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi
suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.
Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen
bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah konstitusi di
indonesia?
2. Perubahan konstitusi di indonesia?
3. Bagaimana sistem konstitusi di
indonesia?
4. Apa ciri-ciri konstitusi di indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun
Tujan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui sejarah konstitusi di
indonesia
2. Untuk mengetahui perubahan konstitusi
yang pernah terjadi di indonesia
3. Untuk mengetahui sistem konstitusi di
indonesia
4. Untuk mengetahui ciri-ciri konstitusi di
indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
Konstitusi merupakan dokumen sosial
dan politik bangsa Indonesia yang memuat konstitusi dasar tatanan bernegara. Di
samping itu, konstitusi juga merupakan dokumen hukum yang kemudian dipelajari
secara khusus menjadi hukum konstitusi (hukum tata negara) yang merupakan hukum
yang mendasari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.. Adapun fungsi
konstitusi adalah membatasi kekuasaan dan menjamin HAM. Isinya berupa
pernyataan luhur, struktur dan organisasi negara, jaminan HAM, prosedur
perubahan, dan larangan perubahan tertentu.
2.1 Sejarah Konstitusi
Di Indonesia
Sebagai
Negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang
dikenal dengan undang-undang dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945
sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga
akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di
Indonesia.
Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancing sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengan dokuritsu zyunbi tyoosakai yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945.
Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.
Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba. Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada yaitu adanya:
Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancing sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengan dokuritsu zyunbi tyoosakai yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945.
Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.
Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba. Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada yaitu adanya:
- Rakyat, yaitu bangsa Indonesia
- Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga ke merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil;
- Kedaulatan yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia; Pemerintah yaitu sejak terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara;
Tujuan
Negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila; dan
Bentuk Negara yaitu Negara kesatuan
2.2 Perubahan Konstitusi Di
Indonesia
Konstitusi atau UUD yang pernah berlaku
dan masih berlaku di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang
(tahun 2008), di negara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD
1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. Dilihat dari periodesasi
berlakunya ketiga UUD tersebut,dapat di uraikan menjadi 5 periode,Yaitu:
1. 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
berlaku UUD 1945,
2. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949,
3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950,
4. 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945
5. 19 Oktober 1999 – sekarang berlaku UUD 1945 (hasil perubahan).
2. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949,
3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950,
4. 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945
5. 19 Oktober 1999 – sekarang berlaku UUD 1945 (hasil perubahan).
1. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Pada saat Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, negara
Republik Indonesia belum memiliki konstitusi atau UUD. Namun sehari kemudian,
tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah
mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945. Mengapa UUD 1945 tidak
ditetapkan oleh MPR sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUD 1945? Sebab, pada saat
itu MPR belum terbentuk. Naskah UUD yang disahkan oleh PPKI tersebut disertai
penjelasannya dimuat dalam Berita Republik Indonesia No. 7 tahun II 1946. UUD
1945 tersebut terdiri atas tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan
Penjelasan. Perlu dikemukakan bahwa Batang Tubuh terdiri atas 16 bab yang
terbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan
Tambahan. Bagaimana sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 antara lain tentang
bentuk negara, kedaulatan, dan sistem pemerintahan.
Mengenai bentuk negara diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sebagai negara kesatuan, maka di negara Republik Indonesia hanya ada satu kekuasaan pemerintahan negara, yakni di tangan pemerintah pusat. Di sini tidak ada pemerintah negara bagian sebagaimana yang berlaku di negara yang berbentuk negara serikat (federasi). Sebagai negara yang berbentuk republik, maka kepala negara dijabat oleh Presiden. Presiden diangkat melalui suatu pemilihan, bukan berdasar keturunan.
Mengenai kedaulatan diatur dalam Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusywaratan Rakyat”. Atas dasar itu, maka kedudukan Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) adalah sebagai lembaga tertinggi negara. Kedudukan lembaga-lembaga tinggi negara yang lain berada di bawah MPR.
Mengenai sistem pemerintahan negara diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar”. Pasal tesebut menunjukkan bahwa sistem pemerintahan menganut sistem presidensial. Dalam sistem ini, Presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan. Menteri-menteri sebagai pelaksana tugas pemerintahan adalah pembantu Presiden yang bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perlu kalian ketahui, lembaga tertinggi dan lembagalembaga tinggi negara menurut UUD 1945 (sebelum amandemen) adalah :
Mengenai bentuk negara diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sebagai negara kesatuan, maka di negara Republik Indonesia hanya ada satu kekuasaan pemerintahan negara, yakni di tangan pemerintah pusat. Di sini tidak ada pemerintah negara bagian sebagaimana yang berlaku di negara yang berbentuk negara serikat (federasi). Sebagai negara yang berbentuk republik, maka kepala negara dijabat oleh Presiden. Presiden diangkat melalui suatu pemilihan, bukan berdasar keturunan.
Mengenai kedaulatan diatur dalam Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusywaratan Rakyat”. Atas dasar itu, maka kedudukan Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) adalah sebagai lembaga tertinggi negara. Kedudukan lembaga-lembaga tinggi negara yang lain berada di bawah MPR.
Mengenai sistem pemerintahan negara diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar”. Pasal tesebut menunjukkan bahwa sistem pemerintahan menganut sistem presidensial. Dalam sistem ini, Presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan. Menteri-menteri sebagai pelaksana tugas pemerintahan adalah pembantu Presiden yang bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perlu kalian ketahui, lembaga tertinggi dan lembagalembaga tinggi negara menurut UUD 1945 (sebelum amandemen) adalah :
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
b. Presiden
c. Dewan Pertimbanagan Agung (DPA)
d. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f. Mahkamah Agung (MA)
b. Presiden
c. Dewan Pertimbanagan Agung (DPA)
d. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f. Mahkamah Agung (MA)
2. Periode
berlakunya Konstitusi RIS 1949
Perjalanan negara baru
Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan
menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecahbelah bangsa Indonesia
dengan cara membentuk negaranegara ”boneka” seperti Negara Sumatera Timur,
Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, dan Negara Jawa Timur di dalam negara
RepubIik Indonesia. Bahkan, Belanda kemudia melakukan agresi atau pendudukan
terhadap ibu kota Jakarta, yang dikenal dengan Agresi Militer I pada tahun 1947
dan Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan
pertikaian Belanda dengan RepubIik Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag
(Belanda) tanggal 23 Agustus – 2 November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh
wakil-wakil dari RepubIik Indonesia, BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg,
yaitu gabungan negara-negara boneka yang dibentuk Belanda), dan Belanda serta
sebuah komisi PBB untuk Indonesia. KMB tersebut menghasilkan tiga buah
persetujuan pokok yaitu:
1. didirikannya Negara Rebublik
Indonesia Serikat;
2. penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3. didirikan uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.
2. penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3. didirikan uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.
Perubahan bentuk negara dari negara
kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD. Oleh
karena itu, disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat. Rancangan UUD
tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada Konferensi Meja Bundar.
Setelah kedua belah pihak menyetujui rancangan tersebut, maka mulai 27 Desember
1949 diberlakukan suatu UUD yang diberi nama Konstitusi Republik Indonesia
Serikat. Konstitusi tersebut terdiri atas Mukadimah yang berisi 4 alinea,
Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran.
Mengenai bentuk negara dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yang berbunyi “ Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi”. Dengan berubah menjadi negara serikat (federasi), maka di dalam RIS terdapat beberapa negara bagian. Masing-masing memiliki kekuasaan pemerintahan di wilayah negara bagiannya. Negara-negara bagian itu adalah : negara Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa timur, Madura, Sumatera Timur, dan Sumatera Selatan. Selain itu terdapat pula satuan-satuan kenegaraan yang berdiri sendiri, yaitu : Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.
Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku tetapi hanya untuk negara bagian Republik Indonesia. Wilayah negara bagian itu meliputi Jawa dan Sumatera dengan ibu kota di Yogyakarta. Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem parlementer. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa ”Presiden tidak dapat diganggu-gugat”. Artinya, Presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintahan. Sebab, Presiden adalah kepala negara, tetapi bukan kepala pemerintahan. Kalau demikian, siapakah yang menjalankan dan yang bertanggung jawab atas tugas pemerintahan? Pada Pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa ”Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”.Dengan demikian, yang melaksanakan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugas pemerintahan adalah menterimenteri. Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri. Lalu, kepada siapakah pemerintah bertanggung jawab? Dalam sistem pemerintahan parlementer, pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Perlu kalian ketahui bahwa lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS adalah :
Mengenai bentuk negara dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yang berbunyi “ Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi”. Dengan berubah menjadi negara serikat (federasi), maka di dalam RIS terdapat beberapa negara bagian. Masing-masing memiliki kekuasaan pemerintahan di wilayah negara bagiannya. Negara-negara bagian itu adalah : negara Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa timur, Madura, Sumatera Timur, dan Sumatera Selatan. Selain itu terdapat pula satuan-satuan kenegaraan yang berdiri sendiri, yaitu : Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.
Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku tetapi hanya untuk negara bagian Republik Indonesia. Wilayah negara bagian itu meliputi Jawa dan Sumatera dengan ibu kota di Yogyakarta. Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem parlementer. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa ”Presiden tidak dapat diganggu-gugat”. Artinya, Presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintahan. Sebab, Presiden adalah kepala negara, tetapi bukan kepala pemerintahan. Kalau demikian, siapakah yang menjalankan dan yang bertanggung jawab atas tugas pemerintahan? Pada Pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa ”Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”.Dengan demikian, yang melaksanakan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugas pemerintahan adalah menterimenteri. Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri. Lalu, kepada siapakah pemerintah bertanggung jawab? Dalam sistem pemerintahan parlementer, pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Perlu kalian ketahui bahwa lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS adalah :
a. Presiden
b. Menteri-Menteri
c. Senat
d. Dewan Perwakilan Rakyat
e. Mahkamah Agung
f. Dewan Pengawas Keuangan
b. Menteri-Menteri
c. Senat
d. Dewan Perwakilan Rakyat
e. Mahkamah Agung
f. Dewan Pengawas Keuangan
3. Periode Berlakunya UUDS
1950
Pada awal Mei 1950 terjadi penggabungan
negaranegara bagian dalam negara RIS, sehingga hanya tinggal tiga negara bagian
yaitu negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera
Timur. Perkembangan berikutnya adalah munculnya kesepakatan antara RIS yang
mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan Republik
Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Kesepakatan tersebut
kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950. Untuk
mengubah negara serikat menjadi negara kesatuan diperlukan suatu UUD negara
kesatuan. UUD tersebut akan diperoleh dengan cara memasukan isi UUD 1945.
Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah Undang- Undang Federal No.7 tahun 1950 tentang Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS 1950, dan terbentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 meliputi 6 bab 146 pasal.
Mengenai dianutnya bentuk negara kesatuan dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang berbunyi “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”. Sistem pemerintahan yang dianut pada masa berlakunya UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer. Dalam pasal 83 ayat (1) UUDS 1950 ditegaskan bahwa ”Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu-gugat”. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa ”Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”. Hal ini berarti yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah menteri-menteri. Menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR. Perlu kalian keahui bahwa lembaga-lembaga negara menurut UUDS 1950 adalah :
Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah Undang- Undang Federal No.7 tahun 1950 tentang Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS 1950, dan terbentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 meliputi 6 bab 146 pasal.
Mengenai dianutnya bentuk negara kesatuan dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang berbunyi “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”. Sistem pemerintahan yang dianut pada masa berlakunya UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer. Dalam pasal 83 ayat (1) UUDS 1950 ditegaskan bahwa ”Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu-gugat”. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa ”Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”. Hal ini berarti yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah menteri-menteri. Menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR. Perlu kalian keahui bahwa lembaga-lembaga negara menurut UUDS 1950 adalah :
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Menteri-Menteri
c. Dewan Perwakilan Rakyat
d. Mahkamah Agung
e. Dewan Pengawas Keuangan
b. Menteri-Menteri
c. Dewan Perwakilan Rakyat
d. Mahkamah Agung
e. Dewan Pengawas Keuangan
Sesuai dengan namanya, UUDS 1950 bersifat
sementara. Sifat kesementaraan ini nampak dalam rumusan pasal 134 yang
menyatakan bahwa ”Konstituante (Lembaga Pembuat UUD) bersama-sama dengan
pemerintah selekaslekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan
menggantikan UUDS ini”. Anggota Konstituante dipilih melalui pemilihan umum
bulan Desember 1955 dan diresmikan tanggal 10 November 1956 di Bandung.
Sekalipun konstituante telah bekerja kurang lebih selama dua setengah tahun,
namun lembaga ini masih belum berhasil menyelesaikan sebuah UUD. Faktor
penyebab ketidakberhasilan tersebut adalah adanya pertentangan pendapat di
antara partai-partai politik di badan konstituante dan juga di DPR serta di
badan-badan pemerintahan.
Pada pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat yang berisi anjuran untuk kembali ke UUD 1945. Pada dasarnya, saran untuk kembali kepada UUD 1945 tersebut dapat diterima oleh para anggota Konstituante tetapi dengan pandangan yang berbeda-beda. Oleh karena tidak memperoleh kata sepakat, maka diadakan pemungutan suara. Sekalipun sudah diadakan tiga kali pemungutan suara, ternyata jumlah suara yang mendukung anjuran Presiden tersebut belum memenuhi persyaratan yaitu 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir. Atas dasar hal tersebut, demi untuk menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang isinya adalah:
Pada pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat yang berisi anjuran untuk kembali ke UUD 1945. Pada dasarnya, saran untuk kembali kepada UUD 1945 tersebut dapat diterima oleh para anggota Konstituante tetapi dengan pandangan yang berbeda-beda. Oleh karena tidak memperoleh kata sepakat, maka diadakan pemungutan suara. Sekalipun sudah diadakan tiga kali pemungutan suara, ternyata jumlah suara yang mendukung anjuran Presiden tersebut belum memenuhi persyaratan yaitu 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir. Atas dasar hal tersebut, demi untuk menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang isinya adalah:
1. Menetapkan pembubaran Konsituante
2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5
Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasan konstitusional dalam
menyelenggarakan pemerintahan Republik Indonesia.
4. UUD 1945 Periode 5 Juli
1959 – 19 Oktober 1999
Praktik penyelenggaraan negara pada masa berlakunya UUD 1945 sejak 5
Juli 1959- 19 Oktober 1999 ternyata mengalami berbagai pergeseran bahkan
terjadinya beberapa penyimpangan. Oleh karena itu, pelaksanaan UUD 1945 selama
kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi dua periode yaitu periode Orde Lama
(1959-1966), dan periode Orde Baru (1966-1999).
Pada masa pemerintahan Orde Lama, kehidupan politik dan pemerintahan sering terjadi penyimpangan yang dilakukan Presiden dan juga MPRS yang justru bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Artinya, pelaksanaan UUD 1945 pada masa itu belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini terjadi karena penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang Presiden dan lemahnya kontrol yang seharusnya dilakukan DPR terhadap kebijakan-kebijakan Presiden.
Selain itu muncul pertentangan politik dan konflik lainnya yang berkepanjangan sehingga situasi politik, keamanan, dan kehidupan ekonomi semakin memburuk. Puncak dari situasi tersebut adalah munculnya pemberontakan G-30-S/PKI yang sangat membahayakan keselamatan bangsa dan negara. Mengingat keadaan semakin membahayakan, Ir. Soekarno selaku Presiden RI memberikan perintah kepada Letjen Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya keamanan, ketertiban, dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintah. Lahirnya Supersemar tersebut dianggap sebagai awal masa Orde Baru.
Semboyan Orde Baru pada masa itu adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Apakah tekad tersebut menjadi suatu kenyataan? Ternyata tidak. Dilihat dari prinsip demokrasi, prinsip negara hukum, dan keadilan sosial ternyata masih terdapat banyak hal yang jauh dari harapan. Hampir sama dengan pada masa Orde Lama, sangat dominannya kekuasaan Presiden dan lemahnya kontrol DPR terhadap kebijakan-kebijakan Presiden/pemerintah. Selain itu, kelemahan tersebut terletak pada UUD 1945 itu sendiri, yang sifatnya singkat dan luwes (fleksibel), sehingga memungkinkan munculnya berbagai penyimpangan. Tuntutan untuk merubah atau menyempurnakan UUD 1945 tidak memperoleh tanggapan, bahkan pemerintahan Orde Baru bertekat untuk mempertahankan dan tidak merubah UUD 1945.
Pada masa pemerintahan Orde Lama, kehidupan politik dan pemerintahan sering terjadi penyimpangan yang dilakukan Presiden dan juga MPRS yang justru bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Artinya, pelaksanaan UUD 1945 pada masa itu belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini terjadi karena penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang Presiden dan lemahnya kontrol yang seharusnya dilakukan DPR terhadap kebijakan-kebijakan Presiden.
Selain itu muncul pertentangan politik dan konflik lainnya yang berkepanjangan sehingga situasi politik, keamanan, dan kehidupan ekonomi semakin memburuk. Puncak dari situasi tersebut adalah munculnya pemberontakan G-30-S/PKI yang sangat membahayakan keselamatan bangsa dan negara. Mengingat keadaan semakin membahayakan, Ir. Soekarno selaku Presiden RI memberikan perintah kepada Letjen Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya keamanan, ketertiban, dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintah. Lahirnya Supersemar tersebut dianggap sebagai awal masa Orde Baru.
Semboyan Orde Baru pada masa itu adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Apakah tekad tersebut menjadi suatu kenyataan? Ternyata tidak. Dilihat dari prinsip demokrasi, prinsip negara hukum, dan keadilan sosial ternyata masih terdapat banyak hal yang jauh dari harapan. Hampir sama dengan pada masa Orde Lama, sangat dominannya kekuasaan Presiden dan lemahnya kontrol DPR terhadap kebijakan-kebijakan Presiden/pemerintah. Selain itu, kelemahan tersebut terletak pada UUD 1945 itu sendiri, yang sifatnya singkat dan luwes (fleksibel), sehingga memungkinkan munculnya berbagai penyimpangan. Tuntutan untuk merubah atau menyempurnakan UUD 1945 tidak memperoleh tanggapan, bahkan pemerintahan Orde Baru bertekat untuk mempertahankan dan tidak merubah UUD 1945.
5. UUD
1945 Periode 19 Oktober 1999 – Sekarang
Seiring dengan tuntutan reformasi dan
setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, maka sejak
tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini,
UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000,
2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu :
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui empat tahap
perubahan tersebut, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang cukup mendasar.
Perubahan itu menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatasan kekuasaan
Presiden dan Wakil Presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan daerah, dan
ketentuan yang terinci tentang hak-hak asasi manusia.
Pertanyaan kita sekarang, apakah UUD 1945 yang telah diubah tersebut telah dijalankan sebagaimana mestinya? Tentu saja masih harus ditunggu perkembangannya, karena masa berlakunya belum lama dan masih masa transisi. Setidaknya, setelah perubahan UUD 1945, ada beberapa praktik ketatanegaraan yang melibatkan rakyat secara langsung. Misalnya dalam hal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan Kepala Daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota). Hal-hal tersebut tentu lebih mempertegas prinsip kedaulatan rakyat yang dianut negara kita. Perlu kalian ketahui bahwa setelah melalui serangkaian perubahan (amandemen), terdapat lembaga-lembaga negara baru yang dibentuk. Sebaliknya terdapat lembaga negara yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah :
Pertanyaan kita sekarang, apakah UUD 1945 yang telah diubah tersebut telah dijalankan sebagaimana mestinya? Tentu saja masih harus ditunggu perkembangannya, karena masa berlakunya belum lama dan masih masa transisi. Setidaknya, setelah perubahan UUD 1945, ada beberapa praktik ketatanegaraan yang melibatkan rakyat secara langsung. Misalnya dalam hal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan Kepala Daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota). Hal-hal tersebut tentu lebih mempertegas prinsip kedaulatan rakyat yang dianut negara kita. Perlu kalian ketahui bahwa setelah melalui serangkaian perubahan (amandemen), terdapat lembaga-lembaga negara baru yang dibentuk. Sebaliknya terdapat lembaga negara yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah :
a. Presiden
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Dewan Perwakilan Rakyat
d. Dewan Perwakilan Daerah
e. Badan Pemeriksa Keuangan
f. Mahkamah Agung
g. Mahkamah Konstitusi
h. Komisi Yudisial.
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Dewan Perwakilan Rakyat
d. Dewan Perwakilan Daerah
e. Badan Pemeriksa Keuangan
f. Mahkamah Agung
g. Mahkamah Konstitusi
h. Komisi Yudisial.
2.3 Ciri-ciri Konstitusi Di Indonesia
Konsepsi
Konstitusi Negara Indonesia bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945. Mekenisme
konstitusional Demokrasi Pancasila Mekanisme pelaksanaan demokrasi Pancasila
bersumber pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Perihal mekanisme
demokrasi pancasila telah tercantum di dalam penjelasan UUD 1945, dan
dijabarkan lebih lanjut dalam system pemerintahan Negara sebagai berikut:
1. Indonesia ialah
Negara berdasar atas hukum (rechstaat).
2. Indonesia
menggunakan sistem konstitusional.
3. Kekuasaan
Negara yang tertinggi ditangan MPR.
4. Presiden ialah
penyelenggara pemerintahan Negara tertinggi dibawah majelis.
5. Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri Negara
adalah pembantu Presiden ; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepadaDewan
Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan
kepala Negara tidak terbatas.
BAB 111
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
·
Berdasarkan
pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Konstititusi dalam arti sempit,
yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis atau Undang-Undang.
·
Konstitusi
dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang
Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
·
Terbentuknya
Konstitusi itu berawal dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi
bangsa Indonesia dikemudian hari, akan tetapi, janji hanyalah janji, dan
penjajah tetaplah panjajah yang selalu ingin menguasai negara indonesia.
·
Dengan adanya pembagian wewenang dan
cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia,
masyarakat Indonesia terasa lebih terlindungi dengan hal itulah perkembangan
konstitusi di Indonesia.
·
Konstitusi
yang pernah berlaku di Indonesia adalah:
UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
Konstitusi RIS 1949
UUDS 1950
UUD 1945 periode 5 Juli 1959- 19 Oktober 1999
Masa orde lama
Masa orde baru
Konstitusi yang berlaku saat ini adalah UUD 1945 yang digunakan sejak tahun 1999 sampai sekarang dan telah mengalami empat kali amandemen yaitu ditahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.
UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
Konstitusi RIS 1949
UUDS 1950
UUD 1945 periode 5 Juli 1959- 19 Oktober 1999
Masa orde lama
Masa orde baru
Konstitusi yang berlaku saat ini adalah UUD 1945 yang digunakan sejak tahun 1999 sampai sekarang dan telah mengalami empat kali amandemen yaitu ditahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.
DAFTAR
PUSTAKA
Sulaeman, Asep. 2012. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Bandung: Asman Press
Budiarjo, Miriam. 2000. Dasar-dasar
Ilmu Politik. Jakarta: Gamedia
Gatara, A.A.
Sahid. 2008. Civic Education: Pendidikan Politik,
Nasionalisme Dan Demokrasi. Bandung: Q-Vision,
Priyanto, A. T Sugeng, dkk. 2008.
Contextual Teaching and Learning: Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta: PT Gramedia
http://id.wikipedia.org/wiki/
Komentar
Posting Komentar