Postingan

  BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Masalah           Difinisi konstitusi adalah aturan dasar mengenai ketatanegaraan suatu negara. Kedudukannya merupakan hukum dasar dan hukum tertinggi. Konstitusi memiliki dua sifat yaitu kaku dan luwes. Adapun fungsi konstitusi adalah membatasi kekuasaan dan menjamin HAM. Isinya berupa pernyataan luhur, struktur dan organisasi negara, jaminan HAM, prosedur perubahan, dan larangan perubahan tertentu. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia terdiri dari 1. UUD 1945 (Konstitusi I), 2. Konstitusi RIS 1949, 3. UUDS 1950, 4. UUD 1945 Amandemen. Amandemen konstitusi terdiri dari pengertian, hasil-hasil dan sikap yang seharusnya positif-kritis dan mendukung terhadap proses Amandemen UUD 1945.             Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terh...

macam-macam sitem ekonomi kelebihan dan kekurangganya

  SISTEM EKONOMI     Pengertian            sistem ekonomi secara umum yang suatu cara yang digunakan oleh negara dalam mengatur serta mengorganisasi semua kegiatan perekonomian yang terjadi di negara tersebut, baik itu lembaga pemerintah maupun lembaga swasta. Dalam mengelola kegiatan perekonomian, masing masing negara mempunyai kebijakan-kebijakan yang berbeda-beda.   Macam- macam   1. Sistem Ekonomi Terpusat   Adapun ciri-ciri sistem ekonomi terpusat adalah: a. seluruh sumber daya dikuasai oleh negara, b. produksi dilakukan untuk kebutuhan masyarakat,     c.kegiatan ekonomi direncanakan oleh negara dan diatur pemerintah secara terpusat, d. hak milik individu tidak diakui.   KEBAIKAN/KELEBIHAN KEBURUKAN/KELEMAHAN pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap perekonomian, hal milik pribadi tidak diakui, pemerintah bebas menentu...